Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, untuk provinsi mencakup:
a. pengolahan data dan informasi;
b. analisis gambaran pelayanan SKPD provinsi;
c. review renstra kementerian/lembaga dan Renstra SKPD kabupaten/kota;
d. penelaahan RTRW provinsi;
e. analisis terhadap dokumen hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD provinsi;
f. perumusan isu-isu strategis;
g. perumusan visi dan misi SKPD provinsi;
h. perumusan tujuan pelayanan jangka menengah SKPD provinsi;
i. perumusan sasaran pelayanan jangka menengah SKPD provinsi;
j. mempelajari surat edaran Gubernur perihal penyusunan rancangan Renstra SKPD provinsi beserta lampirannya, yaitu rancangan awal RPJMD provinsi yang memuat indikator keluaran program dan pagu per-SKPD provinsi;
k. perumusan strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD provinsi guna mencapai target kinerja program prioritas RPJMD provinsi yang menjadi tugas dan fungsi SKPD provinsi;
l. perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif selama 5 (lima) tahun, termasuk lokasi kegiatan;
m.perumusan indikator kinerja SKPD provinsi yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD provinsi; dan
n. pelaksanaan forum SKPD provinsi.
(2) Perumusan rancangan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, untuk kabupaten/kota mencakup:
a. pengolahan data dan informasi;
b. analisis gambaran pelayanan SKPD kabupaten/kota;
c. review renstra kementerian/lembaga dan Renstra SKPD provinsi;
d. penelaahan RTRW kabupaten/kota;
e. analisis terhadap dokumen hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota;
f. perumusan isu-isu strategis;
g. perumusan visi dan misi SKPD kabupaten/kota;
h. perumusan tujuan pelayanan jangka menengah SKPD kabupaten/kota;
i. perumusan sasaran pelayanan jangka menengah SKPD kabupaten/kota;
j. mempelajari surat edaran Bupati/Walikota perihal penyusunan rancangan Renstra SKPD kabupaten/kota beserta lampirannya, yaitu rancangan awal RPJMD kabupaten/kota yang memuat indikator keluaran program dan pagu per- SKPD kabupaten/kota;
k. perumusan strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD kabupaten/kota, guna mencapai target kinerja program prioritas RPJMD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota;
l. perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif selama 5 (lima) tahun, termasuk lokasi kegiatan;
m.perumusan indikator kinerja SKPD kabupaten/kota yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten/kota; dan
n. pelaksanaan forum SKPD kabupaten/kota.
(3) Perumusan rancangan Renstra SKPD merupakan proses yang tidak terpisahkan dan dilakukan bersamaan dengan tahap perumusan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
Koreksi Anda
