Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, untuk provinsi mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. analisis gambaran pelayanan SKPD provinsi; c. review renstra kementerian/lembaga dan Renstra SKPD kabupaten/kota; d. penelaahan RTRW provinsi; e. analisis terhadap dokumen hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD provinsi; f. perumusan isu-isu strategis; g. perumusan visi dan misi SKPD provinsi; h. perumusan tujuan pelayanan jangka menengah SKPD provinsi; i. perumusan sasaran pelayanan jangka menengah SKPD provinsi; j. mempelajari surat edaran Gubernur perihal penyusunan rancangan Renstra SKPD provinsi beserta lampirannya, yaitu rancangan awal RPJMD provinsi yang memuat indikator keluaran program dan pagu per-SKPD provinsi; k. perumusan strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD provinsi guna mencapai target kinerja program prioritas RPJMD provinsi yang menjadi tugas dan fungsi SKPD provinsi; l. perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif selama 5 (lima) tahun, termasuk lokasi kegiatan; m.perumusan indikator kinerja SKPD provinsi yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD provinsi; dan n. pelaksanaan forum SKPD provinsi. (2) Perumusan rancangan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, untuk kabupaten/kota mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. analisis gambaran pelayanan SKPD kabupaten/kota; c. review renstra kementerian/lembaga dan Renstra SKPD provinsi; d. penelaahan RTRW kabupaten/kota; e. analisis terhadap dokumen hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota; f. perumusan isu-isu strategis; g. perumusan visi dan misi SKPD kabupaten/kota; h. perumusan tujuan pelayanan jangka menengah SKPD kabupaten/kota; i. perumusan sasaran pelayanan jangka menengah SKPD kabupaten/kota; j. mempelajari surat edaran Bupati/Walikota perihal penyusunan rancangan Renstra SKPD kabupaten/kota beserta lampirannya, yaitu rancangan awal RPJMD kabupaten/kota yang memuat indikator keluaran program dan pagu per- SKPD kabupaten/kota; k. perumusan strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD kabupaten/kota, guna mencapai target kinerja program prioritas RPJMD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota; l. perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif selama 5 (lima) tahun, termasuk lokasi kegiatan; m.perumusan indikator kinerja SKPD kabupaten/kota yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten/kota; dan n. pelaksanaan forum SKPD kabupaten/kota. (3) Perumusan rancangan Renstra SKPD merupakan proses yang tidak terpisahkan dan dilakukan bersamaan dengan tahap perumusan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 92 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id