Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah mengajukan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang tercantum dalam rancangan awal RPJMD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. (2) Pengajuan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) minggu sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. (3) Pembahasan dan kesepakatan terhadap kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 2 (dua) minggu sejak diajukan kepala daerah. (4) Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id