Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penyajian rancangan awal RPJMD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c. gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
d. analisis isu-isu srategis;
e. visi, misi, tujuan dan sasaran;
f. strategi dan arah kebijakan;
g. kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
h. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanan; dan
i. penetapan indikator kinerja daerah.
Koreksi Anda
