Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, untuk provinsi mencakup:
a. pengolahan data dan informasi;
b. penelaahan RTRW provinsi dan RTRW provinsi lainnya;
c. analisis gambaran umum kondisi daerah provinsi;
d. analisis pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
e. perumusan permasalahan pembangunan daerah provinsi;
f. penelaahan RPJMN dan RPJMD provinsi lainnya;
g. analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah provinsi;
h. penelaahan RPJPD provinsi;
i. perumusan penjelasan visi dan misi;
j. perumusan tujuan dan sasaran;
k. perumusan strategi dan arah kebijakan;
l. perumusan kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
m.perumusan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;
n. penetapan indikator kinerja daerah;
o. pembahasan dengan SKPD provinsi;
p. pelaksanaan forum konsultasi publik;
q. pembahasan dengan DPRD untuk memperoleh masukan dan saran; dan
r. penyelarasan indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan.
(2) Perumusan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, untuk kabupaten/kota mencakup:
a. pengolahan data dan informasi;
b. penelaahan RTRW kabupaten/kota dan RTRW kabupaten/kota lainnya;
c. analisis gambaran umum kondisi daerah kabupaten/kota;
d. analisis pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
e. perumusan permasalahan pembangunan daerah kabupaten/kota;
f. penelaahan RPJMN, RPJMD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota lainnya;
g. analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah kabupaten/kota;
h. penelaahan RPJPD kabupaten/kota;
i. perumusan penjelasan visi dan misi;
j. perumusan tujuan dan sasaran;
k. perumusan strategi dan arah kebijakan;
l. perumusan kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
m.perumusan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;
n. penetapan indikator kinerja daerah;
o. pembahasan dengan SKPD kabupaten/kota;
p. pelaksanaan forum konsultasi publik;
q. pembahasan dengan DPRD untuk memperoleh masukan dan saran; dan
r. penyelarasan indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan.
Koreksi Anda
