Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, untuk provinsi mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. penelaahan RTRW provinsi dan RTRW provinsi lainnya; c. analisis gambaran umum kondisi daerah provinsi; d. analisis pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; e. perumusan permasalahan pembangunan daerah provinsi; f. penelaahan RPJMN dan RPJMD provinsi lainnya; g. analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah provinsi; h. penelaahan RPJPD provinsi; i. perumusan penjelasan visi dan misi; j. perumusan tujuan dan sasaran; k. perumusan strategi dan arah kebijakan; l. perumusan kebijakan umum dan program pembangunan daerah; m.perumusan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; n. penetapan indikator kinerja daerah; o. pembahasan dengan SKPD provinsi; p. pelaksanaan forum konsultasi publik; q. pembahasan dengan DPRD untuk memperoleh masukan dan saran; dan r. penyelarasan indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan. (2) Perumusan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, untuk kabupaten/kota mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. penelaahan RTRW kabupaten/kota dan RTRW kabupaten/kota lainnya; c. analisis gambaran umum kondisi daerah kabupaten/kota; d. analisis pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; e. perumusan permasalahan pembangunan daerah kabupaten/kota; f. penelaahan RPJMN, RPJMD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota lainnya; g. analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah kabupaten/kota; h. penelaahan RPJPD kabupaten/kota; i. perumusan penjelasan visi dan misi; j. perumusan tujuan dan sasaran; k. perumusan strategi dan arah kebijakan; l. perumusan kebijakan umum dan program pembangunan daerah; m.perumusan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; n. penetapan indikator kinerja daerah; o. pembahasan dengan SKPD kabupaten/kota; p. pelaksanaan forum konsultasi publik; q. pembahasan dengan DPRD untuk memperoleh masukan dan saran; dan r. penyelarasan indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan.
Koreksi Anda