Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berpedoman pada RPJPD dan RTRW kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan:
a. menyelaraskan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi, arah, kebijakan pembangunan jangka panjang daerah; dan
b. menyelaraskan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang kabupaten/kota.
(2) Memperhatikan RPJMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dengan:
a. arah, kebijakan umum dan prioritas pembangunan nasional;
b. arah, kebijakan, dan prioritas bidang-bidang pembangunan; dan
c. pembangunan kewilayahan.
(3) Memperhatikan RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dengan arah, kebijakan, prioritas pembangunan jangka menengah provinsi.
(4) Memperhatikan RPJMD dan RTRW kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan antara rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang kabupaten/kota lain sekitarnya.
Koreksi Anda
