Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berpedoman pada RPJPD dan RTRW provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan: a. menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah; dan b. menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan struktur dan pola pemanfaatan ruang provinsi. (2) Memperhatikan RPJMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah. (3) Memperhatikan RPJMD dan RTRW provinsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan pembangunan jangka menengah daerah dan pemanfaatan struktur dan pola ruang provinsi lain sekitarnya.
Koreksi Anda