Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RPJPD yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikoordinasikan oleh kepala Bappeda kepada para kepala SKPD dan dikonsultasikan dengan publik. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal. (3) Bappeda mengajukan rancangan awal RPJPD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada kepala daerah dalam rangka memperoleh persetujuan untuk dibahas dalam musrenbang RPJPD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id