Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyajian rancangan awal RPJPD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi daerah; c. analisis isu-isu srategis; d. visi dan misi daerah; e. arah kebijakan; dan f. kaidah pelaksanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id