Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penyajian rancangan awal RPJPD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c. analisis isu-isu srategis;
d. visi dan misi daerah;
e. arah kebijakan; dan
f. kaidah pelaksanaan.
Koreksi Anda
