Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk provinsi mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. penelaahan RTRW provinsi dan RTRW provinsi lainnya; c. analisis gambaran umum kondisi daerah provinsi; d. perumusan permasalahan pembangunan daerah provinsi; e. penelaahan RPJPN dan RPJPD provinsi lainnya; f. analisis isu-isu strategis pembangunan jangka panjang provinsi; g. perumusan visi dan misi daerah provinsi; h. perumusan arah kebijakan; i. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan j. penyelarasan visi, misi,dan arah kebijakan RPJPD provinsi. (2) Perumusan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk kabupaten/kota mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. penelaahan RTRW kabupaten/kota dan RTRW kabupaten/kota lainnya; c. analisis gambaran umum kondisi daerah kabupaten/kota; d. perumusan permasalahan pembangunan daerah kabupaten/kota; e. penelaahan RPJPN, RPJPD kabupaten/kota dan RPJPD kabupaten/kota lainnya; f. analisis isu-isu strategis pembangunan jangka panjang kabupaten/kota; g. perumusan visi dan misi daerah kabupaten/kota; h. perumusan arah kebijakan; i. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan j. penyelarasan visi, misi, dan arah kebijakan RPJPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda