Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk provinsi mencakup:
a. pengolahan data dan informasi;
b. penelaahan RTRW provinsi dan RTRW provinsi lainnya;
c. analisis gambaran umum kondisi daerah provinsi;
d. perumusan permasalahan pembangunan daerah provinsi;
e. penelaahan RPJPN dan RPJPD provinsi lainnya;
f. analisis isu-isu strategis pembangunan jangka panjang provinsi;
g. perumusan visi dan misi daerah provinsi;
h. perumusan arah kebijakan;
i. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
j. penyelarasan visi, misi,dan arah kebijakan RPJPD provinsi.
(2) Perumusan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk kabupaten/kota mencakup:
a. pengolahan data dan informasi;
b. penelaahan RTRW kabupaten/kota dan RTRW kabupaten/kota lainnya;
c. analisis gambaran umum kondisi daerah kabupaten/kota;
d. perumusan permasalahan pembangunan daerah kabupaten/kota;
e. penelaahan RPJPN, RPJPD kabupaten/kota dan RPJPD kabupaten/kota lainnya;
f. analisis isu-isu strategis pembangunan jangka panjang kabupaten/kota;
g. perumusan visi dan misi daerah kabupaten/kota;
h. perumusan arah kebijakan;
i. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
j. penyelarasan visi, misi, dan arah kebijakan RPJPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
