Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengacu RPJPN dan RPJPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui penyelarasan antara visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten/kota dengan visi, misi, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang nasional dan provinsi. (2) Berpedoman pada RTRW kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui penyelarasan antara visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota dengan arah dan kebijakan RTRW kabupaten/kota. (3) Memperhatikan RPJPD dan RTRW kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan antara arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dan pemanfaatan struktur serta pola ruang kabupaten/kota lain sekitarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id