Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Mengacu pada RPJPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui penyelarasan antara visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi dengan visi, misi, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang nasional.
(2) Berpedoman pada RTRW provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui penyelarasan antara arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi dengan arah dan kebijakan RTRW provinsi.
(3) Memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan antara arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dan pemanfaatan struktur serta pola ruang provinsi lain sekitarnya.
Koreksi Anda
