Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengacu pada RPJPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui penyelarasan antara visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi dengan visi, misi, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang nasional. (2) Berpedoman pada RTRW provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui penyelarasan antara arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi dengan arah dan kebijakan RTRW provinsi. (3) Memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan antara arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dan pemanfaatan struktur serta pola ruang provinsi lain sekitarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id