Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 167

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD antarprovinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RPJMD provinsi untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur. (3) Gubernur menyampaikan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 167 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id