Koreksi Pasal 166
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi dalam pelaksanaan RPJPD.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD provinsi masing-masing.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD provinsi masing-masing.
Koreksi Anda
