Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 138

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun Renja SKPD; b. orientasi mengenai Renja SKPD; c. penyusunan agenda kerja tim penyusun Renja SKPD; dan d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 138 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id