Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun Renja SKPD;
b. orientasi mengenai Renja SKPD;
c. penyusunan agenda kerja tim penyusun Renja SKPD; dan
d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
