Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 288

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjabat kepala daerah otonom baru menyusun rancangan RKPD (2) Penyusunan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud ayat (1), berpedoman pada RPJMD provinsi dan kabupaten/kota induk. (3) Berpedoman pada RPJMD provinsi dan kabupaten/kota induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu mengacu pada identifikasi permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun lalu dalam wilayah administratif pemerintahan daerah otonom yang baru dibentuk. (4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan, prioritas, lokasi, dan sasaran pembangunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah. (5) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS, dan RAPBD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 288 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id