Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 286

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah provinsi, penyusunan RKPD berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD provinsi, dan mengacu pada RPJMN untuk keselaran program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi dengan pembangunan nasional. (2) Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten/kota, penyusunan RKPD berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD kabupaten/kota dan mengacu pada RPJMD provinsi untuk keselaran program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan pembangunan daerah provinsi. (3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda