Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 285

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. (2) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri bersamaan dengan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD provinsi tahun berkenaan untuk dievaluasi. (3) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/kota kepada Gubernur bersamaan dengan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kabupaten/kota tahun berkenaan untuk dievaluasi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda