Koreksi Pasal 284
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan.
(2) Perkembangan keadaan dalam tahun berjalan sebagaiman dimaksud pada ayat
(1), seperti:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; dan/atau
c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam perturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
