Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 161

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 mencakup perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD provinsi masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah serta pemanfaatan struktur dan pola ruang provinsi; b. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi, selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang- bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah; c. kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pembangunan jangka menengah daerah provinsi lainnya; d. program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang provinsi lainnya; e. strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah provinsi, mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah provinsi masing-masing; dan f. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi, telah berpedoman pada RPJPD dan RTRW provinsi masing-masing, mengacu pada RPJMN dan memperhatikan RTRW provinsi lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 161 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id