Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 158

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a, meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 158 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id