Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah antarprovinsi, dapat dilakukan oleh forum kerjasama atau sebutan lain, yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antara dua provinsi atau lebih yang berdekatan atau dalam satu wilayah kepulauan. (2) Forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berfungsi memfasilitasi penyelenggaraan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah antarprovinsi. (3) Pimpinan dan keanggotaan forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan yang disepakati antarprovinsi berkenaan. (4) Mekanisme penyelenggaraan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi, diatur lebih lanjut oleh forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id