Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Program dan kegiatan pembangunan tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dirumuskan kedalam RKPD untuk didanai APBD masing- masing provinsi pada tahun yang direncanakan.
(2) Program dan kegiatan pembangunan daerah yang dikoordinasikan dan disepakati antarprovinsi yang akan didanai APBN, diusulkan untuk dibahas dalam musrenbangnas RKP.
Koreksi Anda
