Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program dan kegiatan pembangunan tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dirumuskan kedalam RKPD untuk didanai APBD masing- masing provinsi pada tahun yang direncanakan. (2) Program dan kegiatan pembangunan daerah yang dikoordinasikan dan disepakati antarprovinsi yang akan didanai APBN, diusulkan untuk dibahas dalam musrenbangnas RKP.
Koreksi Anda