Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Aspek fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, adanya keterkaitan dan keterpaduan fungsional antara strategi, kebijakan program dan kegiatan antar SKPD, antar wilayah pembangunan dan antar tahapan perencanaan pembangunan dalam satu provinsi dan/atau dengan provinsi lainnya atau dengan pemerintah, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
(2) Aspek formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, perumusan tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah yang direncanakan, telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
(3) Aspek struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, adanya kaitan dan koordinasi dalam bentuk penugasan pada tiap SKPD yang bersangkutan.
(4) Aspek materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, tercapainya keterkaitan dan keterpaduan pencapaian target dan sasaran program/kegiatan pembangunan antar SKPD, antar wilayah pembangunan dan antar tahapan perencanaan pembangunan dalam satu provinsi dan/atau dengan provinsi lainnya atau dengan pemerintah, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
(5) Aspek operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, adanya kaitan dan keterpaduan dalam penentuan langkah-langkah pelaksanaan, baik menyangkut waktu, lokasi, sumber dana dan sumber daya lainnya.
Koreksi Anda
