Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang dirumuskan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD disusun berdasarkan: a. pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu; b. kerangka pendanaan dan pagu indikatif; dan c. urusan wajib yang mengacu pada SPM sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat, atau urusan pilihan yang menjadi tanggungjawab SKPD. (2) Pendekatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bahwa program dan kegiatan yang direncanakan mengutamakan keluaran/hasil yang terukur, dan pengalokasian sumberdaya dalam anggaran untuk melaksanakannya, secara efektif dan efisien telah sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. (3) Kerangka pengeluaran jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bahwa pengambilan keputusan terhadap program dan kegiatan prioritas pembangunan, mempertimbangkan perspektif penganggaran lebih dari satu tahun anggaran dan implikasi terhadap pendanaan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. (4) Perencanaan dan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bahwa pengambilan keputusan penetapan program dan kegiatan yang direncanakan, merupakan satu kesatuan proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, konsisten dan mengikat, untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran program dan kegiatan pembangunan daerah. (5) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan jumlah dana yang tersedia untuk mendanai program dan kegiatan tahunan yang penghitungannya berdasarkan standar satuan harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Mengacu pada SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bahwa perumusan capaian kinerja setiap program dan kegiatan, harus berpedoman pada rencana pencapaian SPM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Koreksi Anda