Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. (2) Responsif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah. (3) Efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, yaitu pencapaian keluaran tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran maksimal. (4) Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, merupakan kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, dengan cara atau proses yang paling optimal. (5) Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan. (7) Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, adalah penetapan target kinerja yang akan dicapai dan cara-cara untuk mencapainya. (8) Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, adalah prinsip keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender dan usia. (9) Berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, yaitu untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia, dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam yang menopangnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id