Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 297

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah antarkabupaten/kota, diatur dengan Peraturan Gubernur. (2) Pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD diatur dengan peraturan kepala daerah. (3) Peraturan Gubernur dan Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda