Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 296

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah yang sedang menyusun atau akan mengubah RPJPD, RPJMD dapat mempedomani tahapan dan tatacara penyusunan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, tetap digunakan sampai dengan disusun dan ditetapkan rencana pembangunan daerah sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 296 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id