Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 295

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 dilakukan terhadap pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda