Koreksi Pasal 295
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 dilakukan terhadap pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
