Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 294

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan. (2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. (3) Pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bagi bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota serta aparatur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 294 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id