Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 291

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan. (2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. (3) Pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta aparatur pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 291 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id