Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 157

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, meliputi: a. Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah; b. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan c. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda