Koreksi Pasal 157
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, meliputi:
a. Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
dan
c. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda
