Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 156

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1), mencakup pembangunan daerah pada satu provinsi atau lebih dalam jangka waktu tertentu. (2) Lingkup provinsi, antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2), mencakup pembangunan daerah provinsi, kabupaten/kota dan antarkabupaten/kota pada wilayah provinsi dalam jangka waktu tertentu. (3) Lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3), mencakup pembangunan daerah pada wilayah kabupaten/kota dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 156 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id