Koreksi Pasal 156
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1), mencakup pembangunan daerah pada satu provinsi atau lebih dalam jangka waktu tertentu.
(2) Lingkup provinsi, antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2), mencakup pembangunan daerah provinsi, kabupaten/kota dan antarkabupaten/kota pada wilayah provinsi dalam jangka waktu tertentu.
(3) Lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3), mencakup pembangunan daerah pada wilayah kabupaten/kota dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
