Koreksi Pasal 155
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi.
(2) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota.
(3) Bupati/Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
