Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan: a. Konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah; b. Konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW nasional; c. Konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW daerah; d. Konsistensi antara RKPD dengan RPJMD; dan e. Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 154 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id