Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan:
a. Konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah;
b. Konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW nasional;
c. Konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW daerah;
d. Konsistensi antara RKPD dengan RPJMD; dan
e. Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
