Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 135

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a, meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan dan kegiatan alternatif atau baru. (2) Lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf b, merupakan lokasi atau tempat dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan seperti nama desa/kelurahan, kecamatan. (3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf c, terdiri dari: a. indikator kinerja program yang memuat ukuran spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif hasil yang akan dicapai dari program; dan b. indikator kinerja kegiatan yang memuat ukuran spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif masukan, keluaran yang akan dicapai dari kegiatan. (4) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf d, memuat penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran yang memperoleh manfaat langsung dari hasil kegiatan, seperti kelompok masyarakat berdasarkan status ekonomi, profesi, gender dan yang kelompok masyarakat rentan termarginalkan. (6) Prakiraan maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf e, memuat kebutuhan dana untuk tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 135 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id