Koreksi Pasal 134
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Renja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, memuat:
a. program dan kegiatan;
b. lokasi kegiatan;
c. indikator kinerja;
d. kelompok sasaran; dan
e. pagu indikatif dan prakiraan maju
Koreksi Anda
