Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a, memuat gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya, dan perkiraan untuk tahun yang direncanakan.
(2) Program prioritas pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf b, memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD pada tahun yang direncanakan.
(3) Rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif yang bersumber dari APBD Pasal 99 ayat
(2), memuat program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah, disertai perhitungan kebutuhan dana bersumber dari APBD untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(4) Sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat Pasal 99 ayat (2), yaitu kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang didanai APBD dalam pencapaian sasarannya, melibatkan peran serta masyarakat baik dalam bentuk dana, material maupun sumber daya manusia dan teknologi.
Koreksi Anda
