Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. program prioritas pembangunan daerah; dan
c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
(2) Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
