Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian sasaran program SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1), mempertimbangkan pencapaian SPM yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal SPM belum tersedia, perumusan sasaran program disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan kemampuan SKPD.
Koreksi Anda
