Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian sasaran program SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), mempertimbangkan pencapaian SPM yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal SPM belum tersedia, perumusan sasaran program disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan kemampuan SKPD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id