Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7), dapat berupa program SKPD, program lintas SKPD, atau program kewilayahan. (2) Program SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi, yang akan dilaksanakan oleh 1 (satu) SKPD. (3) Program lintas SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas dan fungsi, dan akan dilaksanakan secara simultan dengan program SKPD lainnya. (4) Program kewilayahan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi, dan akan dilaksanakan secara simultan dengan program SKPD lainnya, untuk mencapai keberhasilan pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan daerah yang ditetapkan pada satu atau beberapa wilayah atau kawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id