Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visi, misi, tujuan, strategi dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD. (2) Visi SKPD sebagaimana Pasal 85 ayat (1) huruf a, merupakan keadaan yang ingin diwujudkan SKPD pada akhir periode Renstra SKPD, sesuai dengan tugas dan fungsi yang sejalan dengan pernyataan visi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam RPJMD. (3) Misi SKPD sebagaimana Pasal 85 ayat (1) huruf b, merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi, dalam rangka mewujudkan visi SKPD. (4) Tujuan sebagaimana Pasal 85 ayat (1) huruf c, merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari setiap misi SKPD, yang dirumuskan bersifat spesifik, realistis, dilengkapi dengan sasaran yang terukur dan dapat dicapai dalam periode yang direncanakan. (5) Strategi sebagaimana Pasal 85 ayat (1) huruf d,merupakan langkah-langkah berisikan program-program indikatif, untuk mencapai tujuan dalam rangka melaksanakan misi untuk mewujudkan visi SKPD. (6) Kebijakan sebagaimana Pasal 85 ayat (1) huruf e, merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD, dalam melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan Renstra SKPD. (7) Program sebagaimana Pasal 85 ayat (1) huruf f, merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dirumuskan, untuk mencapai sasaran dan tujuan sesuai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. (8) Kegiatan sebagaimana Pasal 85 ayat (1) huruf g, merupakan bagian dari program yang memuat sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya sebagai masukan (input), untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. (9) Tugas dan fungsi sebagaimana Pasal 85 ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id