Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Visi, misi dan program kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, merupakan keadaan masa depan yang diharapkan dan berbagai upaya yang akan dilakukan melalui program-program pembangunan yang ditawarkan oleh Kepala Daerah terpilih.
(2) Arah kebijakan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, merupakan pedoman dan gambaran dari pelaksanaan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan bidang urusan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
(3) Strategi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, merupakan langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi dalam rangka pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
(4) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, memberikan arah perumusan rencana program prioritas pembangunan yang disertai kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun program dan kegiatan Renstra SKPD.
(5) Program SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e, merupakan program yang dirumuskan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD yang memuat indikator kinerja, lokasi program, tahun pelaksanaan, dan sumber daya yang diperlukan.
(6) Program lintas SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f, merupakan program yang melibatkan lebih dari satu SKPD untuk mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan termasuk indikator kinerja, lokasi program, tahun pelaksanaan, dan sumber daya yang diperlukan.
(7) Program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf g, merupakan program pembangunan daerah untuk terciptanya keterpaduan, keserasian, keseimbangan laju pertumbuhan, dan keberlanjutan pembangunan antarwilayah/antarkawasan dalam kecamatan di wilayah kabupaten/kota atau antar kabupaten/kota di wilayah provinsi atau dengan provinsi lainnya berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
(8) Rencana kerja dalam kerangka regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf h, merupakan dasar hukum atau kebijakan yang dijadikan landasan perumusan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
(9) Rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf i, merupakan tahapan dan jadual pelaksanaan proram, dengan dilengkapi jumlah pagu indikatif berdasarkan prakiraan maju dan sumber pendanaannya, untuk mencapai target dan sasaran yang ditetapkan.
Koreksi Anda
