Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, memuat: a. visi, misi, dan program kepala daerah; b. arah kebijakan keuangan daerah; c. strategi pembangunan daerah; d. kebijakan umum; e. program SKPD; f. program lintas SKPD; g. program kewilayahan; h. rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan i. rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id