Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi bertujuan untuk:
a. terciptanya sinkronisasi dan sinergi pelaksanaan pembangunan daerah dalam upaya mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya;
b. memantapkan hubungan dan keterikatan daerah provinsi yang satu dengan daerah provinsi yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. mensinergikan pengelolaan potensi antarprovinsi dan/atau dengan pihak ketiga, serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal;
d. keterpaduan antara rencana pembangunan daerah provinsi yang didanai melalui APBD dengan rencana pembangunan di daerah provinsi yang didanai APBN;
e. mengurangi kesenjangan daerah dalam penyediaan pelayanan umum, khususnya yang ada di wilayah terpencil, pulau-pulau terluar, perbatasan antardaerah/antar negara dan daerah tertinggal; dan
f. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
(2) Koordinasi perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi mencakup:
a. dua provinsi atau lebih yang berdekatan;
b. dua provinsi atau lebih dalam satu wilayah kepulauan; dan
c. dua provinsi atau lebih atas dasar kesepakatan bersama;
(3) Dua provinsi atau lebih atas dasar kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sebagai satu wilayah pembangunan regional dan/atau memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan.
Koreksi Anda
