Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2009 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah provinsi yang berhak menggunakan stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi: a. sekretariat daerah; b. sekretariat DPRD; c. dinas daerah; d. lembaga teknis daerah; dan e. lembaga lainnya. (2) Perangkat daerah kabupaten/kota yang berhak menggunakan stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi: a. sekretariat daerah; b. sekretariat DPRD; c. dinas daerah; d. lembaga teknis daerah; e. kecamatan; f. kelurahan; dan g. lembaga lainnya.
Koreksi Anda