Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2009 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Stempel jabatan berisi nama jabatan dan menggunakan lambang negara dengan pembatas tanda bintang.
(2) Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a dan huruf b berisi nama pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, nama SKPD yang bersangkutan.
(3) Stempel UPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf c, berisi nama pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, nama SKPD dan nama UPT yang bersangkutan.
Koreksi Anda
