Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2009 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris daerah menandatangani naskah dinas yang dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. surat biasa; b. surat keterangan; c. surat perintah; d. surat izin; e. surat perjanjian; f. surat perintah tugas; g. surat perintah perjalanan dinas; h. surat kuasa; i. surat undangan; j. surat keterangan melaksanakan tugas; k. surat panggilan; l. nota dinas; m. nota pengajuan konsep naskah dinas; n. lembar disposisi; o. telaahan staf; p. pengumuman; q. laporan; r. rekomendasi; s. surat pengantar; t. lembaran daerah; u. berita daerah; v. berita acara; w. notulen; x. memo; y. daftar hadir; dan z. sertifikat. (2) Sekretaris daerah atas nama gubernur menandatangani naskah dinas yang meliputi: a. dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa keputusan gubernur; dan b. dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: 1. surat edaran; 2. surat biasa; 3. surat keterangan; 4. surat perintah; 5. surat izin; 6. surat perjanjian; 7. surat perintah tugas; 8. surat undangan; 9. surat keterangan melaksanakan tugas; 10. surat panggilan; 11. nota dinas; 12. pengumuman; 13. telegram; 14. berita acara; 15. piagam; 16. sertifikat; dan 17. STTPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2009 | Pasal.id