Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2009 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil gubernur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. surat biasa; b. surat keterangan; c. surat perintah; d. surat izin; e. surat perintah tugas; f. surat keterangan melaksanakan tugas; g. nota dinas; h. lembar disposisi; i. telaahan staf; j. laporan; k. rekomendasi; dan l. memo. (2) Wakil gubernur atas nama gubernur menandatangani naskah dinas yang meliputi: a. dalam bentuk dan susunan produk hukum keputusan gubernur; dan b. dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: 1. surat edaran; 2. surat biasa; 3. surat keterangan; 4. surat perintah; 5. surat izin; 6. surat perintah tugas; 7. surat keterangan melaksanakan tugas; 8. nota dinas; 9. lembar disposisi; 10. pengumuman; 11. telegram; 12. berita acara; 13. piagam; dan 14. sertifikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2009 | Pasal.id