Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA DENGAN KABUPATEN MINAHASA UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Pasal.id