Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas:
b. latar belakang dan tujuan penyusunan;
c. sasaran yang akan diwujudkan;
d. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
e. jangkauan dan arah pengaturan.
(2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Judul
2. Kata pengantar
3. Daftar isi terdiri dari:
a. BAB I :
Pendahuluan
b. BAB II :
Kajian teoritis dan praktik empiris
c. BAB III :
Evaluasi dan analis peraturan perundang-undangan terkait
d. BAB IV :
Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis
e. BAB V :
Jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Perda
f.
Koreksi Anda
