Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas: b. latar belakang dan tujuan penyusunan; c. sasaran yang akan diwujudkan; d. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan e. jangkauan dan arah pengaturan. (2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan sistematika sebagai berikut: 1. Judul 2. Kata pengantar 3. Daftar isi terdiri dari: a. BAB I : Pendahuluan b. BAB II : Kajian teoritis dan praktik empiris c. BAB III : Evaluasi dan analis peraturan perundang-undangan terkait d. BAB IV : Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis e. BAB V : Jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Perda f.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id